Ini Tanggapan Pemerintah atas Konsep Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2017

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewakili Pemerintah Pusat menyampaikan Tanggapan Pemerintah atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Asersi Final Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Senin (14/05). Penyampaian tanggapan Pemerintah ini merupakan bagian dari rangkaian audit LKPP Tahun 2017 yang diselenggarkan oleh BPK. 

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan resmi atas temuan dan rekomendasi BPK yang sebelumnya telah disampaikan oleh BPK kepada Pemerintah pada 8 Mei 2018 lalu. Tanggapan dan tambahan dokumen yang diperlukan akan digunakan dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2017. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2017 kepada BPK pada 28 Maret 2018. LKPP merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan seluruh Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL). Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diharapkan dapat menyelesaiakan audit dalam dua bulan setelah laporan keuangan (unaudited) diterima dan untuk kemudian melaporkannya kepada DPR. 

Menkeu mengatakan, Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dan pengembangan sistem maupun kebijakan untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang lebih andal, akurat dan akuntabel. Kualitas LKPP tahun 2017 telah banyak mengalami kemajuan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.  

“Perbaikan ini tidak lepas dari rekomendasi BPK atas pengelolaan keuangan negara yang telah kami laporkan dalam LKPP tahun sebelumnya. Untuk itu, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama, koreksi, dan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, kami berharap ini berdampak positif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa depan dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Menkeu. 

Selain itu, Menkeu mengatakan, perbaikan juga tercermin dari peningkatan kualitas APBN. Dari sisi pendapatan perbaikan terlihat dari pertumbuhan perpajakan sebesar 4,6 persen dan pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 18,8 persen.  

Peningkatan kualitas belanja pemerintah pusat juga terindikasikan dengan capaian output dan outcome yang secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat.  

“Diantaranya pembangunan jalan sepanjang 794 km, pembangunan jalan desa sepanjang 107,9 ribu km, penyaluran Kartu Indonesia Pintar 19,8 juta siswa, penyaluran Kartu Indonesia Sehat kepada 92,1 juta jiwa penduduk penerima bantuan, dan penyaluran program keluarga harapan bagi 6 juta keluarga penerima manfaat,” terangnya. 

Pemerintah juga telah menjaga deifisit APBN 2017 tetap pada kisaran aman yaitu 2,51 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), hal ini dibawah amanat UU APBN 2017 yang ditetapkan di atas 2,9 persen dan diatas ambang batas 3 persen terhadap PDB yang diamanatkan UU Keuangan Negara.  

“Dengan defisit ini menunjukkan pengelolaan defisit APBN dilaksanakan secara optimal sehingga peranan APBN sebagai instrument kebijakan fiskal daapat terus berjalan dengan baiik, kredibel, efisien dan menjaga keberlangsungan fiskal,” pungkasnya.(p/ab)